Protokol Kesepuluh ASEAN Diserahkan ke Bamus
Komisi XI DPR RI yang sedianya membahas protokol komitmen paket kesepuluh persetujuan kerangka kerja ASEAN di bidang jasa, akhirnya menyerahkan draf tersebut ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI. Konten yang lebih banyak membahas perdagangan harus diserahkan ke komisi terkait, dalam hal ini Komisi VI DPR.
Kerja sama ASEAN bidang jasa selain jasa keuangan ini dimaksudkan untuk meningkatkan akses pasar, investasi, dan peluang yang lebih luas bagi penyedia jasa di Indonesia serta negara ASEAN. Setelah mendengar masukan dari para anggota Komisi XI DPR, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Tohir yang memimpin rapat kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini, sepakat menyerahkan draf protokol tersebut ke Bamus.
"Komisi XI DPR RI memutuskan bahwa rencana pengesahan protokol untuk melaksanakan komitmen kesepuluh di bidang jasa dalam persetujuan kerangka kerja AFAS tidak dilanjutkan dalam pembahasan tingkat selanjutnya dan akan dikembalikan kepada Badan Musyawarah untuk diserahkan pembahasannya kepada komisi yang membidangi," kata Hafisz saat membacakan kesimpulan rapat di ruang rapat Komisi XI DPR, Rabu (3/7/2019).
Sebelumnya, memang ada surat dari Presiden kepada Pimpinan DPR RI dan menugaskan Komisi XI DPR untuk membahas protoko ini. Namun, setelah mendengar penjelasan Menkeu atas isi draf protokol tersebut akhirnya diserahkan ke Bamus karena tak terkait dengan wilayah kerja Komisi XI DPR. Protokol ini sendiri diharapkan mampu mengatasi hambatan bagi para penyedia jasa di Indonesia dan negara-negara ASEAN untuk menciptakan iklim usaha yang stabil.
Kerja sama bidang jasa di luar jasa keuangan yang dimaksud adalah jasa transportasi, pariwisata, lingkungan, dan lain-lain. Kerja sama ini terintegrasi dalam ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS), yaitu kerja sama negara-negara ASEAN untuk mencapai integrasi ekonomi di bidang jasa. (mh/es)